PENGUKUHAN PERPANJANGAN JABATAN KADES

  • Jul 10, 2024
  • Desa Abelisawah

UNAAHA, 19/06/2024

Pj. Buapati Konawe, Harmin Ramba, SE, MM. Mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Konawe dihalaman Kantor Bupati Konawe, rabu 19 Juni 2024. 

Proses Pengukuhan 280 Kades tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 1340 Tahun 2024. Dalam pengukuhan tesebut terbagi dalam dua periode masa jabatan. Pertama, Kades yang masa baktinya dimulai dari tahun 2020 - 2026 diperpanjang hingga tahun 2028. Kedua, kades yang masa baktinya dimulai tahun 2022 - 2028 diperpanjang hingga tahun 2030.

Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Kapolres Konawe, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, dan beberapa Pejabat dilingkup Pemda Konawe.

Dalam sambutannya Harmin Ramba menuturkan, dari 417 kabupaten se-Indonesia, Kabupaten Konawe merupakan Kabupaten kedua yang melaksanakan pengukuhan penambahan masa  kerja dua tahun Kades. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberi stabilitas dan kontinulitas di Pemerintah desa. Kedepannya, Pemda Konawe akan menjadikan desa sebagai garda terdepan pembangunan daerah. jelasnya.

Selain kegiatan pengukuhan, terdaat juga 8 desa yang akan melaksanakan pemilihan antar waktu (PAW) pada tahun 2024. hal ini disebabkan oleh beberapa kades yang tersandung masalah hukum dan meninggal dunia.

Pemilihan antar waktu diharapkan dapat mengisi kekosongan kepemimpinan di desa tersebut, sehingga roda pemerintahan didesa dapat berjalan dengan lancar serta tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.