Tugas Pokok Dan Fungsi KIM

TUGAS KIM :

  1. Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi.
  2. Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.
  3. Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lain
  4. Menghubungkan satu masyarakat dengan masyarakat yang lain, untuk mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa dibawah naungan NKRI.

FUGSI KIM :

  1. Sebagai wahana informasi antar anggota KIM secara horisontal, dari KIM ke Pemerintah secara botton up. Dari pemerintah kepada masyarakat secara top down.
  2. Sebagai mitra dialog dengan pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten dalam merumuskan kebijakan publik
  3. Sarana peningkatan literasi masyarakat di bidang informasi dan media massa serta teknologi informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan masyarakat.
  4. Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.