PEMERINTAH DESA ABELISAWAH

Nama / Title: PEMERINTAH DESA ABELISAWAH
Singkatan: PEMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE
Alamat Kantor: Jl. Prof. M. yamin Desa Abelisawah Kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe - SULTRA Kode Pos : 93455
Profil PEMDES

Desa Abelisawah adalah Desa yang berada disebelah timur Kabupaten konawe yang berbatasan dengan Kota Madya Kendari. Luas wilayah Desa Abelisawah 100 Ha. yang berada di wilayah Kecamatan Anggalomoare berbatasan dengan :

  • Sebelah utara : Desa Andobeu Jaya
  • Sebelah Selatan : Desa Lakomea
  • Sebelah Timur : Desa Pusawa Jaya
  • Sebelah Barat : Desa Lakomea

Jumlah Penduduk 433 jiwa :

  • LAki-laki : 218 jiwa
  • Perempuan : 215 jiwa 
  • Kepala Keluarga : 136 KK

Mata Pencaharian :

  • Petani : 2 orang
  • Wiraswasta/pedagang : 95 orang
  • PNS : 18 orang
  • Pegawai swasta : 13 orang
  • TNI : 2 orang
  • POLRI : 1 orang
  • Jasa lainnya : 29 orang
  • Disabilitas : 1 orang

Pemerintahan :

  • Kepala Desa : 1 orang
  • Sekretaris Desa : 1 orang
  • Kepala Seksi : 3 orang
  • Kepala Urusan :3 orang
  • Kepala Dusun :3 Orang
  • Ketua RT : 6 Orang

Kelembagaan Desa :

  • Anggota BPD : 5 orang
  • Anggota LPM : 10 orang
  • Pengurus BUMDES : 8 orang
  • Karang Taruna : 30 orang
  • TP-PKK : 25 orang 

Orbitasi Desa :

  • Jarak Ibu Kota Kabupaten : 60 KM
  • Jarak Ibu Kota Provinsi : 20 KM
  • Jarak Ibu Kota Kecamatan : 4 KM

Visi & Misi PEMDES

VISI :

Desa yang berkarakter, maju, berkeadilan dan agamis

MISI :

  • Meningkatkan karakter masyarakat desa yang berbudi luhur dengan melakukan sosialisasi ke setiap RT
  • Meningkatkan kualitas kehidupan beragama masyarakat desa.
  • Meningkatkan pembangunan desa yang berkedilan dan berkelanjutan.
  • Meningkatkan kualitas SDM desa dengan perbaikan fasilitas pendidikan mulai tingkat PAUD.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Desa secara menyeluruh.
  • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa dan mendorong keaktifan lembaga yang ada di desa. 

Tugas Pokok & Fungsi PEMDES

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA :

  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, Penetapan Peraturan di Desa, Pembinaan masalah Pertanahan, Pembinaan Ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, menciptakan sistim yang jujur dan bertanggung jawab.
  • Melaksanakan pembangunan secara merata dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan serta melaksanakan pemberdayaan masyarakat agar lebih sejahtera dan maju.

Kepengurusan PEMDES

Nama Jabatan Pendidikan

H. MUHAMMAD SALEH

UMAR GAZALI

HENI FITRIANI SINAPOY, S.STPi

HASANUDDIN

MASTINA ABIDIN

MULIADI, S.Sos.

FAISAL R.

AMINAH

YENNY B.

NINGSIH NURDIN, S. Sos.

SURIJADI

NASRUN L.

MARLINA TORADA

SAENAB

MULKING

SONIA SOLINDRI

TIMANG

 

KEPALA DESA

SEKRETARIS DESA

KASI PEMERINTAHAN

KASI KESEJAHTERAAN

KASI PELAYANAN

KAUR PERENCANANAN

KAUR KEUANGAN

KAUT TATA USAHA DAN UMUM

KEPALA DUSUN I

KEPALA DUSUN II

KEPALA DUSUN III

KETUA RT 001

KETUA RT 002

KETUA RT 003

KETUA RT 004

KETUA RT 005

KETUA RT 006

 

S M A

S M A

S - 1

S M A

S M A

S - 1

S M A

S M A

S M A

S - 1

S M A

S M A

S M A

S M A

S M A

S M A

S M A